(int) |
Ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar untuk dapat diterima, yaitu merupakan Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan identitas diri berupa KTP yang masih berlaku, Lulusan program studi kependidikan S-1 (bukan transfer) tiga tahun terakhir (2013, 2014, 2015) dari program studi terakreditasi yang sesuai dengan mata pelajaran dan/atau bidang keahlian yang dibutuhkan, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah disahkan (legalisasi), Peserta harus tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Berusia maksimum 27 tahun per 31 Desember 2015.
Selain itu pendaftar harus memiliki IPK minimal 3,00 yang dibuktikan dengan fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan (legalisasi), berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dari pejabat yang berwenang, Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres/Polresta dan Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti Program SM-3T dan PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 6000 rupiah, Belum pernah mengikuti program SM-3T pada tahun sebelumnya dan sanggup mengikuti program PPG yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.
Ada 28 Program studi yang dibuka diantaranya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Geografi, Pendidikan IPS, Pendidikan Sosiologi dan Antropologi, Pendidikan, Bahasa Indonesia, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi, Pendidikan Biologi, Pendidikan Matematika, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, Pendidikan IPA, Pendidikan Teknik Bangunan, Pendidikan Teknik Mesin, Pendidikan Teknik Otomotif, Pendidikan Teknik Elektro/Ketenagalistrikan, Pendidikan Teknik Elektronika, Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Boga, Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Busana, Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Rias, Pendidikan Luar Biasa, Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Pendidikan Guru Anak Usia Dini, Bimbingan dan Konseling, Pendidikan Seni Budaya (Drama, Tari, Musik) dan Pendidikan Seni Rupa. (*)
*Reporter: Murni