Berita Terbaru!! :
Home » » Mahasiswa Cuti Diwajibkan Melapor Sebelum 30 April

Mahasiswa Cuti Diwajibkan Melapor Sebelum 30 April

Admin by Yasir Bakekok on Wednesday 23 April 2014 | 08:49

doc - Profesi
PROFESI-UNM.COM - Bagi mahasiswa program magister dan doktor Program Pascasarjana (PPs) UNM yang telah dua semester atau lebih tidak mendaftar ulang atau tidak membayar SPP, pihak PPs UNM mewajibkan mahasiswa bersangkutan untuk segera melaporkan diri paling lambat hingga 30 April mendatang. Jika hingga batas waktu tersebut belum juga terdaftar dalam database PPs UNM, maka mahasiswa yang bersangkutan dipastikan akan di Drop Out (DO).

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Direktur I PPs UNM, Prof.Dr. Suradi Tahmir, M.S di Kampus PPs UNM (22/4). Suradi mengungkapkan bagi mahasiswa yang ingin melaporkan diri, dia menghimbau agar membawa bukti pembayaran SPP yang telah dilunasi, Kartu Hasil Studi (KHS), serta berkas pendukung lain semisal proposal atau hasil penelitian. “Silahkan melaporkan diri ke Asisten Direktur I atau Asisten Direktur II PPs UNM pada jam kerja yaitu dari hari senin sampai jumat pukul 09.00 hingga 16.00 Wita,” ujarnya

Lebih lanjut, Professor Matematika ini mengungkapkan aturan DO buat mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang selama dua semester berturut turut sudah sesuai dengan standar penyelenggaraan Program Magister dan Program Doktor PPs UNM Bab V bagian A.1.b. dan Bagian B.i.b. “Dalam aturan tersebut berbunyi mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dua semeseter berturut-turut akan dianggap mengundurkan diri sehingga status kemahasiswaannya batal dengan sendirinya,” terangnya. (*)


*Reporter: Azhar Fadhil



Share this article :
0 Komentar
Tweet
Komentar

0 comments :

Sampaikan tanggapan Anda

Tanpa Anda Kami Belum Lengkap