Ilustrasi (Dok Profesi) |
PROFESI-UNM.COM - Kebijakan
perubahan sistem kartu rencana study (KRS), membingungkan Mahasiswa ICP.
Pegawai BAAK tidak lagi menerima KRS manual untuk ditandatangani oleh kepala
BAAK. Sementara pihak ICP tidak menerima KRS yang belum ditandatangani oleh
kepala BAAK.
Salah
satu Mahasiswa ICP, sebut saja Ina yang kebingungan saat menyerahkan KRS
manualnya ke pegawai BAAK. Pihak BAAK hanya ingin menerima hardcopy KRS Online.
"Katanya,
pihak BAAK sudah tidak menerima lagi KRS manual untuk ditandatangani. Namun, di
ICP tidak mau menerima KRS manual yang belum ditandatangani," ungkap Ina.
Hal
yang sama juga dialami Afdal, salah satu mahasiswa pendidikan fisika.
Menurutnya, pihak BAAK tidak menerima KRS manual yang akan
disetornya."saya dari BAAK tapi sudah tidak diterima, untungnya KRS Online
yang saya print sudah ditandatangani oleh PA saya, cuma saya lupa bawa,"
tutur mahasiswa eksponen 2010 ini.
Menanggapi
hal tersebut, Zakaria sekertaris ICP FMIPA menjelaskan, KRS manual tetap harus
dikumpul di ICP FMIPA untuk kepentingan database. Begitupun dengan KRS Online
untuk kepentingan database namun KRS Online-lah yang dikumpul ke BAAK.
"Solusinya
cetak KRS online dan kembali menghadap ke PA, lalu bawa hasil printnya itu ke
BAAK bersama KRS manual. Mungkin mereka akan menandatanginya jika lengkap
dengan KRS Online, karena sebelumnya sudah ada tandatangan yang diberikan oleh
PA-nya. Jika saja BAAK tidak mau menandatanganinya, bawa saja ke sini,"
kata zakaria.(*)
*Ary Utari Nur