(int) |
PROFESI-UNM.COM - Karut
marut perihal kasus korupsi yang melibatkan beberapa petinggi Universitas
Negeri Makasssar (UNM) kali ini menyeret nama Ketua Biro Perencanaan dan Sistem
Informasi (BAPSI), Ismail dalam jajaran pihak yang diduga terlibat dalam kasus
yang merugikan Negara sebesar Rp. 13 miliar.
Ismail
mengatakan, dirinya telah diperiksa sebanyak empat kali oleh tim penyidik
Kepolisian daerah (Kapolda) Sulselbar dan siap untuk diperiksa lebih lanjut
jika keterangannya masih dibutuhkan.
“Sudah
empat kali saya diperiksa di polda akan tetapi kalau saya masih dipanggil, saya
akan tetap kooperatif. Mungkin
keterangan saya sangat dibutuhkan terkait kasus ini karena awal mula proyek ini
dari saya,” ujar pria asal Sidrap ini saat ditemui di pinisi lantai 6.
Ia
menambahkan, terkait dengan proyek ini BAPSI hanya pada jalur perencanaan
selebihnya diserahkan ke PR II, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Panitia
Lelang.
“PR
II yang mendelegasikan kepada PPK, kemudian PPK membuat Harga Perhitungan
Sendiri (HPS) dan memproses sampai terjadi kontrak, masalah pelelangannya
diurus oleh Ketua Panitia Lelang,” jelasnya.
Sampai
saat ini sudah dua ditetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi Pengadaan alat
laboratorium Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) yaitu Syatir Mahmud selaku PPK
dan tersangka baru, Lisa Likitawati selaku Direktur PT Prabu Pertiwi. (*)
Reporter : Agung Rinaldy Malik/Rajab