(dok. Profesi) |
Dia mengatakan, ternyata mahasiswa masih sering melakukan aktivitas malam di kampus walaupun sudah diterbitkannya instruksi rektor No.2934/UN36 /Km/2012 terkait larangan beraktivitas malam di kampus. Hal ini, lanjut Heri, dapat mengganggu ketenangan, ketertiban, dan keamanan kampus.
"Sidak ini, akan kami gelar secara berkelanjutan dan sifatnya rahasia pada semua kampus yang masuk dalam lingkup UNM," tegasnya.(*)
*Reporter: Syamsul Alam