(int) |
Sekertaris Itjen Kemdikbud inspektorat jenderal kemdikbud, Hindun Basri Purba mengatakan bahwa UNM belum siap sepenuhnya untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) karena UNM belum memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM).“Berdasarkan persyaratan maka UNM belum pantas untuk menerapkan BLU,” ungkapnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU dapat diusulkan untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU setelah memenuhi persyaratan administratif, salah satu syarat administratif adalah Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Purba melanjutkan bahwa sebaiknya Prof. Dr. Arismunandar, M.Pd selaku Rektor UNM agar sekiranya memerhatikan terlebih dahulu SPM tersebut. “Akan lebih baik bapak rektor untuk memfokuskan diri pada SPM,” lanjutnya. Karena pada dasarnya SPM merupakan pedoman bagi BLU dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat, digunakan sebagai alat untuk menentukan alokasi anggaran yang dibutuhkan, dan merupakan alat akuntabilitas BLU dalam penyelenggaraan layanannya.
Karena pada dasarnya SPM merupakan pedoman bagi BLU dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat, digunakan sebagai alat untuk menentukan alokasi anggaran yang dibutuhkan, dan merupakan alat akuntabilitas BLU dalam penyelenggaraan layanannya.
*Reporter: Sulastri Khaer