PPs UNM (doc - profesi) |
"Sudah ada 39 jurnal internasional yang diterbitkan. Masih ada 9 yang belum ujian, tapi mereka lebih dahulu telah menyetor jurnal internasionalnya dan diterbitkan," bebernya sambil memperlihatkan berkas jurnal internasional yang telah di-publish tersebut.
Menurutnya, mahasiswa doktoral yang ingin menyelesaikan masa studinya, diwajibkan untuk menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional. "Jadi, terbit dulu jurnal (internasional) baru bisa ujian tutup. Kalau S-2 cukup jurnal yang terakreditasi nasional atau yang terakreditasi Dikti," ujar Suradi.
27 Januari 2012 lalu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mewajibkan semua karya ilmiah program sarjana, magister, dan doktor lulusan setelah Agustus 2012 dimuat di jurnal ilmiah sesuai surat edaran nomor 152/E/T/2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah yang ditujukan untuk Rektor/Ketua/Direktur PTN dan PTS Seluruh Indonesia. (*)
*Reporter: Sutrisno Zulkifli