(int) |
Di surat bernomor 1259/E.E3/DT/2013 tertanggal 13 Desember tersebut mengultimatum empat poin penting. Pertama, melakukan pembinaan kemahasiswaan yang bernilai pendidikan berkarakter, kedua, melakukan pemantauan kegiatan akademik yang bersifat intra, ko-, serta ekstra kulikuler secara seksama. Ketiga, menjalankan manajemen resiko terhadap agenda-agenda kemahasiswaan dan terakhir yakni, menyusun pedoman akademik dan kemahasiswaan secara rinci serta menjatuhkan sanksi akademik bila terjadi pelanggaran.
Menanggapi surat edaran itu, Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, Heri Tahir menyarankan agar mahasiswa lebih bisa mengambil sikap. "Saya mengharapkan agar para mahasiswa berani untuk melakukan perlawanan ketikan mendapati tindakan-tindakan yang seperi itu. Karena, yang dirugikan mahasiswa itu juga. Makanya, harus berani," tegasnya.
Walau dirinya bersyukur kejadian tersebut tidak terjadi di UNM, namun tetap diperlukan kewaspadaan ataupun kerjasama di semua lini agar memperhatikan serta menghilangkan praktik-praktik masa lalu yang tentunya merugikan, terutama mahasiswa baru.
Di dalam surat edaran tersebut juga menganjurkan, agar seluruh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta melakukan kordinasi dengan seluruh elemen dalam hal pembinaan kemahasiswaan. Ditjen Dikti juga memohon agar Kordinator Kopertis I hingga XIV dapat mendistibusikan ke seluruh perguruan tinggi swasta di masing-masing wilayah. (*)
*Reporter: Sutrisno Zulkifli