Persidangan Faris Ahmad Alamri, Selasa (10/2) lalu. (Foto: Febriawan Djalil-Profesi) |
Selama persidangan, dibahas masalah pemeriksaan perkara terdakwa oleh pihak kepolisian di Polisi Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Kapolda Sulsebar) yang dianggap menyalahi prosedur. Kuasa hukum terdakwa, Acram Mappaona Azis mengungkapkan, saat pemeriksaan perkara, Faris tidak didampingi oleh siapapun. "Tak hanya itu, pihak pemeriksa tidak mengerti dengan keadaan Faris yang sementara tertekan," ujarnya.
Sementara itu, pemeriksa dari kepolisian yang hadir sebagai saksi, Adnan Wahab membantah hal tersebut. Menurutnya, pemeriksaan perkara sudah sesuai prosedur. "Berkas pemeriksaan perkara ditandatangani oleh terdakwa dengan sukarela," akunya.
Menanggapi hal itu, Faris menyatakan kepada hakim, menarik kembali berkas perkara yang telah ia tandatangani tersebut. "Sebelum pemeriksaan, saya mendapat perlakuan yang tidak baik, saya dalam kondisi tertekan sehingga menandatangani berkas pemeriksaan," bebernya. (*)
*Reporter: Andi Baso Sofyan