Suasana sebelum bentrok terjadi antara aparat dan mahasiswa. (Foto: Febriawan Djalil - Profesi). |
Kepala Unit 4 Sub Direktorat (Subdit) 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda, Sumardi menerangkan, dari 45 mahasiswa UNM yang diamankan, 44 orang telah diproses dan dibebaskan. "41 orang sudah dibebaskan sejak Jumat dini hari kemarin oleh pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar. Tiga orang baru dibebaskan setalah diperiksa pihak Polda, sedang satu orang mahasiswa dari fakultas olahraga UNM ini masih akan menjalani proses pemeriksaan," terangnya.
Sumardi melanjutkan alasan penahanan salah seorang mahasiswa UNM tersebut karena kedapatan membawa benda tajam. "Dia membawa taji yang tersimpan di dalam pulpen," jelasnya.
Lebih lanjut, Sumardi mengungkapkan, sebenarnya masih ada satu orang lagi yang ditahan bersama IL, yakni mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh). "Ia juga terlibat aksi dan kedapatan membawa anak panah. Apalagi anak panah yang dibawa persis dengan anak panah yang mengenai Wakapolrestabes," katanya
Sumardi pun belum mengetahui kapan dua mahasiswa tersebut dapat dibebaskan. "Dua mahasiswa tersebut akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, jadi kita belum tahu sampai kapan akan ditahan," tandasnya. (*)
*Reporter: Andi Baso Sofyan