Berita Terbaru!! :
Home » » Ini Petisi BEM UNM kepada Kapolri

Ini Petisi BEM UNM kepada Kapolri

Admin by Unknown on Friday, 14 November 2014 | 20:23

Broadcast yang beredar di BBM
(Doc - Profesi)
PROFESI-UNM.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) membuat petisi terkait kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap mahasiswa dan wartawan, Kamis (13/11). Selain melakukan aksi turun ke jalan menyampaikan tuntutan mereka, petisi yang ditujukan kepada Kepala Polri, Jenderal Sutarman, juga tersebar di Blackberry Messenger (BBM), Jumat (14/11).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Permusyawaran Mahasiswa (Maperwa) UNM, Reski Rahman. Ia membenarkan petisi yang beredar di BBM merupakan petisi dari BEM yang akan ditindaklanjuti tegas bersama dengan lembaga kemahasiswaan yang lain. “Petisi itu yang akan kami perjuangkan, makanya hari ini mahasiswa kembali berunjuk rasa,” jelasnya.

Terkait ketidakhadiran Presiden BEM, Zulfikri dalam aksi hari ini, Reski mengungkapkan, Zulfikri masih dalam keadaan sakit pasca dikeroyok oleh aparat kepolisian kemarin. “Pak pres masih sakit, sekarang masih istirahat,” ungkapnya. (*)

Berikut kutipan Petisi BEM UNM di BBM:

TINDAK TEGAS APARAT POLISI PELAKU BRUTAL DI KAMPUS UNM

Dari fakta di lapangan yang ada, maka kami meminta Ka POLRI, Jenderal Sutarman:

  1. Mencopot Kapolrestabes Makassar dan Kapolda Sulsel yang bertanggungjawab penuh terhadap anak buahnya yang tidak terkendali dalam mengamankan aksi ricuh demonstran. 
  2. Meminta POLRI menangung segala bentuk kerusakan yang diakibatkan kebrutalan petugas polisi yang merengsek masuk kampus UNM. 
  3. Menindak tegas dan memberi sanksi kepada aparat yang bertugas pada pengawalan aksi demonstrasi (13/11/14) di depan kampus UNM. 
  4. Menanggung segala bentuk biaya perawatan bagi korban sampai sembuh dan memberikan santunan sebagai bentuk ucapan rasa bersalah POLRI. 
  5. Meminta maaf kepada Pihak Kampus, Dosen, Mahasiswa dan Alumni UNM dan berjanji tidak mengulangi tindakan memasuki kampus secara membabi buta. 
  6. Meminta maaf kepada Jurnalis dan masyarakat media atas tindakan perusakan dan perebutan paksa alat media serta pemukulan kepada beberapa jurnalis dan reporter. 
  7. Membuat catatan tertulis nama-nama petugas yang telah melakukan aksi anarkis untuk diumumkan dan diberi sanksi.
*Reporter: Sulastri Khaer



Share this article :
0 Komentar
Tweet
Komentar

0 comments :

Sampaikan tanggapan Anda

Tanpa Anda Kami Belum Lengkap