(int) |
Tahap wajib yang dilalui oleh mahasiswa baru ini yakni pendaftaran ulang. BAAK pun membuat kebijakan dengan memungut biaya sebesar Rp20.000 bagi mahasiswa baru yang ingin mendapatkan formulir.
Meskipun telah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), mahasiswa ternyata masih dikenakan biaya tambahan untuk mendapatkan formulir pendaftaran.
Kepala BAAK, H. Kamaruddin, saat dimintai keterangan perihal tarif yang dikenakan ini sempat kaget. Namun, setelah memastikannya kepada salah satu pegawainya. Ia baru mengakui, bahwa hal tersebut memang terjadi diinternalnya.
Bahkan ia berdalih, pembayaran yang nominalnya sebesar Rp. 20.000 per mahasiswa baru tersebut tidak diwajibkan.
“Kami akui memang ada yang dikenakan pembayaran. Tapi, itu tidak lain untuk memudahkan mahasiswa baru untuk mendapatkan berkas pendafatran ulang. Daripada mereka (mahasiswa baru, red) beli diluar kan lebih repot jadinya,” dalihnya.
*Reporter: Asran